. . .

Header Ads


Mobil Listrik Perlu Subsidi, Idealnya Rp44 Juta


SeputarBerita - Mobil ramah lingkungan membutuhkan subsidi dari pemerintah. Insentif yang diberikan dinilai penting untuk meningkatkan daya beli konsumen. 

Chaikal Nuryakin, peneliti dari Institute for Economic and Social Research Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, subsidi sangat penting untuk mereduksi jarak harga antara mobil listrik dan mobil konvensional.

Hasil survei para peneliti dari Universitas Indonesia, subsidi yang diberikan minimal Rp44 juta untuk satu mobil ramah lingkungan. Menurut Chaikal nilai subsidi itu berlaku untuk mobil ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri.

"Ini harganya harus sekitar Rp221 juta (setelah subsidi). Dengan harga itu ya harus ada insentif dari pemerintah sekitar Rp44 juta," kata Chaikal dalam acara seminar otomotif mobil listrik Indonesia-Jepang di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/1).


Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik. Draf Perpres itu diagendakan masuk ke rapat terbatas (ratas) pada awal Januari 2019.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan draf tersebut masih dalam tahap harmonisasi usai digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian.

Perpres tersebut diusulkan untuk mengatur sejumlah ketentuan subsidi dan program untuk mendorong percepatan industrialisasi kendaraan listrik di Indonesia.

Chaikal menambahkan, selain insentif yang diterima konsumen, pemilik kendaraan ramah lingkungan harus menerima keuntungan lain, di antaranya kebebasan pengguna mobil listrik melalui jalur khusus TransJakarta dan bebas aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan.

Di satu sisi ia mengapresiasi PLN yang akan memberi potongan harga tarif listrik di malam hari untuk pemilik mobil listrik.

"Makanya supaya bisa kita harus dapat insentif selain pajak," tutup Chaikal

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.