. . .

Header Ads


Pencurian Mata Uang Kripto di 2018 Capai Rp23,9 Triliun



SeputarBerita - Laporan yang dirilis perusahaan keamanan siber Cipher Trace menunjukkan pencurian mata uang kripto (cryptocurrency) melonjak 400 persen pada 2018 menjadi US$1,7 miliar atau sekitar Rp23,9 triliun.

Angka ini meningkat 260 persen dari Rp3,7 triliun pada 2017. Sekitar Rp13,3 triliun dari Rp23,9 triliun dicuri dari pertukaran mata uang kripto dan layanan dompet digital.

Mengutip Reuters, sekitar 58 persen kasus pencurian mata uang kripto dilaporkan paling banyak terjadi di Korea Selatan dan Jepang. Akibatnya pada Januari 2019 harga mata uang kripto merosot hingga 80 persen dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya.

Seiring dengan hal ini, investor dan pengguna dilaporkan kehilangan sekitar US$725 juta atau sekitar Rp10,2 triliun akibat exit scam. Padahal di tahun 2017, kasus serupa hanya memakan sekitar US$56 juta atau setara Rp789 miliar.

"Angka-angka ini hanya mewakili hasil penjarahan dari kejahatan kripto yang dapat divalidasi oleh CipherTrace; kami memiliki sedikit keraguan bahwa jumlah sebenarnya kerugian aset kripto jauh lebih besar," ungkap CipherTrace dalam laporannya.

Perusahaan asal California, AS ini menjelaskan pencurian melalui peretasan marak terjadi pada tiga kuartal pertama 2018. Sedangkan, pada kuartal keempat para pencuri fokus pada modus penipuan untuk mencuri mata uang kripto.

"Kami telah melihat jenis kejahatan baru yang melibatkan pencucian uang," kata CEO Cipher Trace  Dave Jevans.

Jevans yang juga menjabat sebagai Ketua Anti-Phising Working Group, sebuah organisasi global yang membantu menyelesaikan kasus kejahatan di jagat internet mengatakan pihaknya melihat lonjakan kasus exit scam pada 2018.

"Jadi kami telah melihat pada tahun 2018 lebih banyak exit scam di mana perusahaan menghilang dan mencuri uang orang. Ada peningkatan besar dalam hal itu, "tambahnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.