. . .

Header Ads


Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata di Jaksel


SeputarBerita - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang komplotan begal bersenjata berinisial SB (20), HW (20), MNA (18), PS (20), S (20), dan M (20).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, penangkapan keenam pelaku itu dilakukan di dua TKP, yakni di Beji, Depok dan Lampung.

"Tanggal 2-5 Februari berhasil menangkap para pelaku itu, jumlah total di dua TKP ada enam orang," kata Indra dalam keterangannya, Senin (11/3).

Indra menuturkan, keenam pelaku yang rata-rata berprofesi sebagai tukang parkir dan driver ojek daring itu mengaku telah beraksi di 10 lokasi berbeda, terutama di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, dari pengakuan pelaku juga diketahui bahwa aksi tersebut telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.

Dalam setiap aksinya, kata Indra, para pelaku selalu membawa senjata tajam berupa golok dan clurit yang digunakan untuk menakuti para korban.


"Sajam golok dan clurit itu dia pakai untuk menakuti korban, pengakuannya, sih, ada satu korban yang pernah dia bacok juga di Jagakarsa dan kami masih dalami lagi," tutur Indra.

Indra menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Target korban biasanya dipilih secara acak oleh para pelaku.

Biasanya, para pelaku akan beraksi di waktu-waktu sepi sekitar pukul 01.00-04.00 WIB. Beberapa lokasi sasaran seperti warung yang terlihat sepi atau area depan minimarket di pinggir jalan.

Indra menyebut, para pelaku biasanya akan saling berbagi tugas saat beraksi. Ada yang bertugas sebagai joki, pengawas sekitar lokasi, mengancam korban, hingga menjual barang hasil rampasan.

Hasil rampasan itu akan dijual oleh pelaku dengan harga bervariasi. Misalnya, motor yang dijual seharga Rp3 juta atau ponsel yang dijual dengan harga sekitar Rp1 juta.

"Hasilnya mereka bagi rata, perorang bisa dapat Rp700 ribu lebih persatu unit motor, belum barang lainnya," ucap Indra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.