. . .

Header Ads


Izin Investasi Pembangkit Listrik Dilimpahkan ke Sistem OSS


SeputarBerita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan proses perizinan ketenagalistrikan sudah bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Salah satu aspek yang dicakup adalah izin untuk membangun pembangkit listrik.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan integrasi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perizinan.

"Ada enam izin ketenagalistrikan yang secara umum yang sudah masuk OSS, juga empat izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS," ujar Jakarta, dikutip Jumat (10/5).

Jika dirinci, enam izin usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dilakukan oleh BUMN atau PMA atau yang mayoritas sahamnya dimiliki PMA, dan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

IUPTL dan IUJPTL diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan.

"IUPTL dan IUJPTL ini segera dapat diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan," ujarnya.

Sementara itu, empat perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.

Selain perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM, lanjut Agung, setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang masih perlu diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota.

Pasalnya, dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga, antara lain BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.

"Dengan OSS nantinya diharapkan Kementerian/Lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin ke depannya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sejak Juli 2018 lalu menerapkan sistem OSS dalam proses pengurusan izin investasi. Dengan sistem tersebut, proses pengurusan izin dibuat terintegrasi secara online dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

Sistem diterapkan karena upaya pemerintah menggenjot arus investasi melalui pemangkasan berbagai macam prosedur investasi belum membuahkan hasil menggembirakan.

Meskipun sudah diterapkan sejak beberapa bulan lalu, Presiden Jokowi belum gembira dengan arus investasi yang masuk ke dalam negeri.
Dalam pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020, bahkan ia mengungkapkan kejengkelannya.

"Saya ngomong, 20 tahun kita punya masalah dengan neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan, kita butuh investasi, tapi sampai sekarang masih berbelit. Belum ada penyelesaian yang cepat. Setiap hari ada investor datang, tapi yang netas hanya kecil karena izinnya masih sulit," katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pelayanan sistem investasi melalui OSS memang masih menghadapi ganjalan. Salah satunya, datang dari ketiadaan petugas di daerah yang khusus menangani OSS.

Ketiadaan tersebut membuat pemerintah pusat sulit menjembatani proses perizinan yang berkaitan dengan daerah. "Makanya saya minta daerah siapkan satu orang khusus yang menjaga komputer supaya ketika ada aplikasi masuk, komunikasi dengan daerah jalan," katanya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.