. . .

Header Ads


Jaga Likuiditas, BI Hidupkan Lagi Surat Berharga Komersial


SeputarBerita - Bank Indonesia (BI) resmi menghidupkan kembali penerbitan dan transaksi instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) atau yang juga dikenal dengan istilah commercial paper. Tujuannya, agar bisa menjaga kondisi likuiditas di Tanah Air melalui sumber pendanaan jangka pendek bagi perusahaan non bank dan instrumen pasar uang yang menarik bagi investor.

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan peraturan mengenai instrumen ini sebenarnya sudah diterbitkan bank sentral sejak 2017 lalu. Bahkan, beberapa lembaga pendukung sudah menandatangani kerja sama untuk mendukung penyelenggaraan transaksi SBK.

Namun, transaksi belum benar-benar terjadi karena menunggu kesiapan infrastruktur dan keseluruhan lembaga yang terlibat dalam pasar transaksi SBK. Saat ini, sambungnya, seluruh lembaga sudah menyatakan komitmennya kepada BI untuk menyelenggarakan transaksi SBK.

Dody merinci, saat ini sudah ada tiga penatalaksana atau arranger, dua lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, lima notaris, empat perantara atau brokers, 15 kustodian, dan PT KSEI sebagai sentral kustodian. "KSEI akan menjadi lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh BI," ucap Dody di Kompleks Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Selain itu, bank sentral juga telah menyiapkan beberapa payung hukum yang mengatur soal penerbitan dan transaksi SBK. Pertama, PBI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Kedua, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Ketiga, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Keempat, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Tak ketinggalan, Dody memastikan sosialisasi kepada perusahaan nonbank selaku penerbit SBK dan calon investor juga akan terus dilakukan agar transaksi instrumen ini bisa segera efektif berjalan dan membantu kondisi likuiditas saat ini. "Kami juga mengundang para investor, khususnya issuer untuk segera merealisasikannya. Dengan begitu, instrumen ini mampu meningkatkan minat investasi di Indonesia," katanya.

Di sisi lain, Dody mengatakan kehadiran instrumen ini penting karena Indonesia terbilang tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia yang sudah lebih masif menjalankan transaksi instrumen ini. Padahal, BI menyadari Indonesia tak bisa hanya mengandalkan instrumen pendanaan konvensional, misalnya dari bank.

"Korea Selatan, India, Thailand, bahkan di Inggris itu telah menggunakan SBK bagi korporasi di sana sebagai pendanaan jangka pendek dan sudah berkembang pesat," ungkapnya.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Agusman menjelaskan syarat bagi perusahaan nonbank yang mau menerbitkan instrumen ini. Pertama, harus tercatat sebagai Perusahaan Terbuka (PT) yang pernah menerbitkan obligasi dan sukuk dalam tiga tahun terakhir.

Kedua, mempunyai jaminan ekuitas sekitar Rp50 miliar dan menghasilkan laba bersih dari tahun lalu. Ketiga, memiliki laporan keuanga denga status wajar tanpa pengecualian serta tidak pernah terseret kasus gagal bayar dan memiliki manajemen yang baik.

"Instrumen yang diterbitkan nanti minimal Rp10 miliar dengan tenor satu, tiga, enam, hingga 12 bulan dan memiliki rating dari pemeringkat yang terdaftar," jelasnya.

Sementara, Direktur Pengembangan Pasar BI Yoga Affandi memperkirakan setidaknya ada 92 perusahaan berstatus blue chip yang bisa menjadi penerbit instrumen ini. Sebab, mereka terproyeksi membutuhkan pendanaan sekitar Rp50-100 miliar dalam jangka pendek.

"Itu potensi yang besar, tapi kami lihat nanti real demand-nya seperti apa. Tapi kami tidak ada target nominal, biar pasar uang lebih dalam saja," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.