. . .

Header Ads


Tarif Maskapai Biaya Murah Diimbau 50 Persen dari Batas Atas


SeputarBerita - Pemerintah hanya memberi imbauan kepada para maskapai nasional berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) untuk memasang harga tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku untuk kelas penerbangan tersebut.

Keputusan ini berbeda dengan kebijakan bagi maskapai dengan pelayanan penuh (full service) yang harga tiket pesawatnya diminta turun mengikuti penyusutan tarif batas atas sekitar 12-16 persen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perbedaan kebijakan ini sudah menjadi keputusan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari harapan masyarakat, tingkat keterisian atau okupansi dari masing-masing rute penerbangan dari para maskapai, hingga tingkat ketepatan waktu (on time performance) penerbangan.

"Kami imbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif 50 persen dari tarif batas atas," ucap Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5).

Kendati hanya memberi imbauan tanpa pemberlakuan aturan baru, Budi Karya berharap kebijakan pemerintah ini bisa segera ditaati oleh seluruh maskapai segmen LCC.

Ia meminta pihak maskapai melakukan melaksanakan imbauan ke tarif tiket pesawat dalam dua hari ke depan. Artinya, per Rabu (15/5) diharapkan penyesuaian itu sudah berlaku di tingkat maskapai.

"Kami harap begitu dikeluarkan bisa disesuaikan, tarif batas atas itu harus ditaati," ungkapnya.

Budi Karya berharap keputusan ini bisa membawa perubahan bagi harga tiket pesawat di tingkat ritel, meski ia masih belum bisa menjamin bahwa kebijakan ini bisa melegakan masyarakat.

"Kami lihat selanjutnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Budi Karya menekankan keputusan ini sudah mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, hingga perusahaan maskapai nasional.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan intervensi penurunan tarif batas atas bisa dilakukan. Sebab, aturan yang ada menyatakan bahwa menteri perhubungan dan direktur jenderal perhubungan udara bisa mengevaluasi besaran tarif apabila ada perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan maskapai. Misalnya, ketika terjadi fluktuasi harga bahan bakar.

Selain itu, menteri dan direktur jenderal juga bisa ikut menilai penetapan tarif batas atas yang diberikan maskapai. Hal ini dilihat dari perhitungan biaya operasi pesawat udara.

Sebelumnya, tingginya tarif tiket pesawat menjadi benang kusut yang tidak kunjung usai sejak akhir tahun lalu. Kenaikan tarif tiket pesawat tidak hanya dikeluhkan oleh masyarakat, namun juga pelaku sektor industri lain, hingga menimbulkan kekhawatiran di internal pemerintah.

Pasalnya, kenaikan tarif tiket pesawat membuat inflasi meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada periode Januari-Maret tahun ini atau kuartal I 2019.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.